DPRD RIAU GELAR RAPAT PANSUS RANPERDA RIPPARPROV RIAU TAHUN 2020-2035

DISPARPORA ROHIL HADIRI RAPAT KERJA PANSUS RANPERDA RIPPARPROV RIAU TAHUN 2020-2035

PEKANBARU, (disparpora.rohil.com) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat dengan Agenda terkait pembahasan lanjutan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2020-2035, Rabu (29/09/2021).  Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau, Biro Hukum Provinsi Riau, beberapa Instansi terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata dari 12 Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.   

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Riau, Sugianto dan  didampingi wakil ketua Pansus Mardianto Manan dan anggota pansus lainnya mengatakan dalam sambutannya "bahwa Ranperda ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi pengembangan pariwisata di Riau, sebab jika sudah disahkan, maka Perda ini akan mencakup seluruh destinasi yang ada di Riau". ujarnya.

Dia juga menegaskan, pansus ini memproyeksikan agar keberadaan payung hukum ini dapat mendorong ekonomi kreatif yang melibatkan masyarakat luas.

Pada rapat dengar pendapat ini ketua pansus memberikan kesempatan kepada masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyampaikan masukan atau usulan tentang Objek Destinasi Wisata jika ada yang belum dimasukkan atau diusulkan ke dalam Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau ini.

Tina Kumalasari, S.STP menyampaikan usulan daya tarik wisata yang berada di Kabupaten Rokan Hilir saat Rapat Kerja Pansus Ranperda          Ripparprov Riau , Rabu (29/9/2021)

 

Dalam acara rapat kerja pansus ini Dinas Pariwisata Kepemudaan  dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Tina Kumalasari, S.STP menyampaikan usulan penambahan seperti ; Ritual Ratib Koambai di Kecamatan Kubu, Makam Tuan Syech Zainuddin di Kec. Tanah Putih dan Cheng Beng (sembahyang kuburan) di Kec. Bangko agar dimasukkan kedalam daya tarik wisata religi, kemudian Tina Kumalasari melanjutkan agar Pulau Tilan yang berada di Kec. Tanah Putih dan Danau Janda Gatal di Kec. Bangko agar dimasukan kedalam daya tarik ekowisata  (hutan dan danau) terakhir Tina menyampaikan agar  desa wisata Danau Napangga yang berada di Kec. Tanjung Medan dan Desa Wisata Bangko Mukti di Kec. Bangko Pusako agar dapat dimasukkan kedalam Ranperda ini untuk desa wisata unggulan provinsi.

Sebelum rapat diakhiri Ketua Pansus meminta kepada setiap Kabupaten/Kota agar menyampaikan secara tertulis tentang daya tarik wisata yang berada pada masing-masing Kabupaten/Kota untuk diusulkan kedalam Ranperda Ripparprov Riau Tahun 2020-2035 dan meminta dalam waktu satu minggu sudah harus diserahkan kepada Tenaga Ahli Pansus Ripparprov Riau, DPRD Riau. (Tim Kreatif/DPPO-Rohil/is)

Komentar

Tinggalkan Komentar