Profil Singkat


Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir diawali dengan adanya Pembaharuan manajemen sumberdaya aparatur yang ditindaklanjuti dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengubah secara mendasar sistem kepegawaiannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menggunakan sistem kepegawaian terintegrasi (integrasi system) dalam arti Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah nasional yang digaji oleh Pemerintah Pusat dan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

         Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sistem terintegrasi tersebut diubah menjadi sistem terpisah (separated system) artinya ada pegawai pemerintah yang diangkat, digaji, ditempatkan dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah. Sistem Kepegawaian Daerah dikelola secara terpisah dengan sistem kepegawaian pemerintah pusat, berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selanjutnya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manajemen PNSD berdasarkan pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kepegawaian tersebut merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kemudian Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas organisasi Badan Kepegawaian Darah, Pemerintah telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Kepres RI disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen PNSD dalam membantu tugas pokok pejabat kepegawaian daerah.